Sumber Daya Manusia

SUMBER DAYA MANUSIA

 

Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor: 157.a/l.1/N/III/2012 tentang organisasi dan tata kelola satuan-satuan kerja Univesitas Muhammadiyah Ponorogo Bab VII Pasal 20 tentang Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan (UPTP) menjelaskan bahwa kedudukan dari Unit Pelaksana teknis Perpustakaan adalah:

  1. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan adalah satuan kerja teknis yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengembagan program penyediaan sumber belajar.
  2. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dipimpin oleh Kepala yang diangkat, diberhentikan oleh dan bertanggungjawab kepada Rektor.
  3. Kepala UPT dibantu oleh staf
  4. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan selanjutnya disebut UPT Perpustakaan
  5. Atasan langsung UPT Perpustakaan adalah Rektor yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi WakilRektor I.

Jenjang Pendidikan Formal Tenaga Perpustakaan terdiri dari

  • Jenjang pendidikan formal tenaga perpustakaan terdiri dari S2/S1, diploma perpustakaan dan non perpustakaan, SLTA dan yang sederajat
  • Jumlah tenaga perpustakaan 5 – 10 orang

 

No Nomor Induk Karyawan Nama Pendidikan Tugas dan Bidang
1 19920528 201503 22 Yolan Priatna, S.IIP., MA S2 Kepala Perpustakaan
2 19950418 201803 22 Amanda Candra Pratiwi, S.IIP S1 Layanan Teknis & Pengolahan
3 19890927 201503 22 Muh. Ulil Albab, SIP S1 Layanan Pemustaka & Referensi
4 19911203 201903 22 Eldania Asri Deliana, S.IIP S1 Layanan Kerjasama dan 4P
5 19920620 201609 22 Ahdani Subhan, A.Md D3 Layanan Teknologi dan Informasi
6 Syahrul Ulum K.F, S.Kom S1 Layanan Teknologi dan Informasi
7 19670606 200006 21 Ahmad Sujudi SMA Layanan Teknis
 8  19690317 199301 21  Tatik Mulyani SMA Layanan Administrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Twitter
Instagram