Layanan yang diberikan UPT Perpustakaan UMPO adalah sebagai berikut:
LAYANAN PENELUSURAN INFORMASI/PENCARIAN KOLEKSI
Layanan penelusuran/pencarian seluruh koleksi yang dimiliki UPT Perpustakaan dengan menggunakan komputer yang disediakan khusus untuk pengguna. Petunjuk penelusuran dapat dilihat pada lampiran “Petunjuk Penelusuran/Pencarian Koleksi”.
LAYANAN SIRKULASI
- Layanan peminjaman,
- Layanan perpanjangan dan pengembalian koleksi.
Tampilan layanan sirkulasi dapat dilihat pada lampiran “Layanan Sirkulasi”.
LAYANAN ADMINISTRASI
- Meliputi layanan kartu anggota perpustakaan (KTA),
- Surat pengantar ke perpustakaan lain,
- Keterangan serah karya ilmiah,
- Keterangan bebas pinjam sebagai persyaratan yudisium/wisuda,
- Layanan fotocopy naskah skripsi,
- Layanan administrasi keanggotaan dari non UMPO
- Layanan administratif lainnya.
Untuk pemesanan surat-surat memerlukan proses selama 1 hari, dengan biaya administrasi sebagaimana ditentukan dan dengan prosedur yang mudah. KTA akan diberikan kepada ybs. setelah selesai dicetak, sebelumnya akan diberitahukan terlebih dahulu. Untuk mahasiswa baru, KTA dapat diambil di UPT Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
LAYANAN VIA TELEPON, MEDIA SOSIAL & EMAIL
Layanan ini bersifat fleksibel, berguna untuk pengguna yang berdomisili jauh dari kampus UMPO atau yang sedang bertugas di luar Kota Ponorogo atau juga karena ada kesibukan lain sehingga tidak sempat mengunjungi UPT Perpustakaan. Layanan ini meliputi pemesanan koleksi, perpanjangan koleksi dan layanan informasi tentang perpustakaan. Dapat menggunakan no. telepon (0352) 481124 atau via WhatsApp 0812 3004 4757 pada jam kerja.
Untuk layanan elektronik resmi UPT Perpustakaan UMPO silakan akses alamat berikut :
- Instagram : @library.umpo
- Facebook : Perpustakaan Unmuh Ponorogo
- Twitter : @LibumpoOfficial
- email : lib@umpo.ac.id
Catatan:
- Untuk perpanjangan koleksi via Online Service wajib mencantumkan No. KTA/Nama peminjam/Fakultas/Jurusan,
- Perpanjangan dilakukan pada saat dan/atau sebelum tanggal jatuh tempo. Apabila pada waktu menelepon/mengirim pesan/email ternyata sudah melewati batas waktu pengembalian (terlambat), sanksi denda tetap berlaku dan menjadi tanggung jawab peminjam,
- Hanya permohonan yang sesuai prosedurlah yang akan dilayani.